Kamis, 16/07/2026 17:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape).
Melalui ketetapan hukum ini, MUI Jatim secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkoba, mengharamkan konsumsi bagi kelompok rentan, serta melarang penggunaannya di fasilitas umum.
Keputusan hukum yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 (15 Muharram 1448 H) tersebut diterbitkan guna merespons maraknya temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait modifikasi vape untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Berdasarkan data BNN Provinsi Jawa Timur dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat serta cairan vape (e-liquid) sangat rawan disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya.
Bolehkah Memakan Daging Kelinci? Ini Penjelasan MUI
MUI Dukung Pelarangan Vape Jika Terbukti Jadi Media Peredaran Narkotika
Apakah Sound Horeg Haram? Ini Fatwa MUI Pusat
MUI Jatim menegaskan, segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai perbuatan yang merusak akal, jiwa, harta, serta ketertiban umum.
Karenanya, para pelaku dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah preventif lanjutan, MUI Jatim turut mengeluarkan rekomendasi khusus kepada kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, BNN, hingga Kepolisian untuk memperketat deteksi dini serta membatasi pengawasan produksi dan distribusi vape, termasuk di platform e-commerce dan media sosial.
Bahkan, MUI Jatim mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik di Indonesia, apabila hasil evaluasi berkala menunjukkan tingkat penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus membengkak dan pengawasannya sudah tidak lagi efektif.
Melalui fatwa yang disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan dan Ketua Umum MUI Jatim Prof. Abd. Halim Soebahar, ini, Komisi Fatwa menetapkan lima ketentuan hukum utama bagi umat Islam, antara lain:
- Haram mengonsumsi vape bagi kelompok rentan, yang mencakup anak-anak, remaja, ibu hamil, serta penderita penyakit yang sensitif terhadap dampak zat vape.
- Haram mengonsumsi vape di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama, karena terbukti memicu kemudaratan bagi kesehatan orang lain di sekitarnya.
- Haram menyalahgunakan perangkat vape, baik cairan (e-liquid) maupun alatnya, sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, dan zat memabukkan terlarang.
- Haram memproduksi hingga mempromosikan cairan vape yang telah dicampur atau mengandung zat-zat adiktif terlarang tersebut.
- Haram memfasilitasi penyalahgunaan, baik dalam bentuk pemberian bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran terhadap konsumsi barang haram tersebut.
Keyword : MUI JatimVape HaramFatwa MUI