Sabtu, 14/11/2020 18:47 WIB
Sergai, Jurnas.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai.
PTUN Medan dipimpin ketua majelis hakim, Buhdi Hasrul, Hakim anggota Mustafa Nasution, dan Guruh Jaya Syahputra menyatakan batal atau tidak sah keputusan KPU Sergai tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Paslon nomor urut 2 pilkada sergai Ir. H. Soekirman - Tengku M. Ryan Novandi.
"Menyatakan Batal SK No : 380/PL02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Paslon Ir. H. Soekirman - Tengku M. Ryan Novandi," dikutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (13/11/2020).
Dalam putusan gugatan itu, PTUN memerintahkan KPU Sergai (tergugat) untuk mencabut SK No : 380/PL02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Paslon Ir. H. Soekirman - Tengku M. Ryan Novandi.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru yang Desak Presiden Berhentikan Mendes
Astronom Temukan Petunjuk Planet Y, Dunia yang Mungkin Guncang Tata Surya
Tak Laksanakan Putusan PTUN, Bupati Banggai Rusli Moidady Diadukan ke Prabowo
Selain itu, PTUN menghukum KPU Sergai untuk untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000.
Sebelumnya, paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai menggugat KPU Sergai atas surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.