Ketua DPRD Sumut Sepakat RUU Minuman Beralkohol Disahkan, Tapi Pikirkan Pengusaha Kecil

Jum'at, 13/11/2020 19:40 WIB

Medan, Jurnas.com - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting menyatakan sepakat RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk disahkan. Menurutnya, perlu ada undang-undang untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

"Saya sependapat RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi Undang-Undang, karena sekarang masyarakat banyak menyalahgunakan," ucap Baskami, Jumat (13/11/2020) di gedung dewan.

Namun, Baskami berharap DPR memikirkan nasib pengusaha kecil seperti produsen ataupun penjual minuman beralkohol tradisional terutama di Sumut, yang menggantungkan hidup dari usaha kecil di bidang minuman alkohol tradisional seperti tuak.

"Tapi ya begitu, DPR harus juga memikirkan pengusaha kecil seperti produsen tuak itu. Karena jika RUU itu disahkan, pasti ada dampaknya," ujar Baskami.

Dia mengatakan RUU tersebut harus memuat aturan jelas untuk mengontrol agar minuman keras tidak mudah didapatkan, terutama oleh anak-anak. Baskami mengaku khawatir jual beli minuman beralkohol yang tidak terkontrol berbahaya bagi masyarakat.

"Pengawasan peredaran minuman beralkohol harus ditingkatkan. Saat ini peredarannya sudah tidak terkontrol lagi.  Banyak anak-anak yang rusak karena minuman alkohol itu, karena mereka bebas dan mudah mendapatkannya," tegas Baskami.

Baskami lebih jauh mengatakan, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol harus dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan masalah baru. (Oky Pratama)

TERKINI
Iran Disebut Setuju Buka Selat Hormuz Tanpa Tarif AS dan Iran Dikabarkan Bertemu di Swiss Pekan Depan Prediksi Starting XI Timnas Jerman vs Timnas Curacao Kapal Tanker Dihantam Proyektil Misterius di Oman, India-AS Ikut Memanas