Harga Emas Antam Naik jadi Rp2,63 Juta per Gram

Jum'at, 18/09/2026 10:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Perdagangan pada Jumat (18/9/2026), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik hingga Rp 25.000 per gram menjadi Rp 2,623 juta per gram.

Harga pembelian kembali atau buyback emas juga meningkat Rp 20.000 menjadi Rp 2,458 juta per gram.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Sementara pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 3%.

Pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pembelian kembali emas.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. PPh Pasal 22 untuk pembelian emas dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Ketentuan perpajakan yang sama juga berlaku untuk transaksi buyback. Untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, sedangkan pemilik emas tanpa NPWP dikenakan tarif 3%.

Berikut perincian harga emas Antam pada Jumat (18/9/2026):

Emas Antam 1 gram: Rp 2.623.000
Emas Antam 5 gram: Rp 12.930.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.780.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.285.000
Emas Antam 50 gram: Rp 128.405.000
Emas Antam 100 gram: Rp 256.660.000
Emas Antam 250 gram: Rp 641.340.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.282.400.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.563.600.000

TERKINI
Program MBG Telah Serap Anggaran 139,77 Triliun Harga Emas Antam Naik jadi Rp2,63 Juta per Gram Akhir Pekan, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.521 Komisi I Minta Pengamanan Jalur Transportasi Papua Diperketat