KPK Tetapkan Bappeda Labuanbatu Utara Sebagai Tersangka Korupsi DAK

Kamis, 12/11/2020 21:27 WIB

JurnasTV - KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga sebagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Agusman untuk kepentingan penyidikan. Dimana, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Agusman Sinaga, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

 

TERKINI
DPR Dorong Peningkatan Anggaran di Ditjen PSDKP Cegah Illegal Fishing Cegah Salah Sasaran, Pemerintah Diminta Segera Benahi Distribusi KIP Kuliah Sekjen DPR Imbau Pegawai Setjen Optimalkan Fasilitas Taspen dan Tapera Siap Laksanakan Topping Off, Duta Indah Starhub Sediakan Promo Menarik