Kamis, 12/11/2020 21:27 WIB
JurnasTV - KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga sebagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Agusman untuk kepentingan penyidikan. Dimana, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Agusman Sinaga, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.
KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
Kejagung Periksa 3 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Timah
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
Keyword : KPKTersangkaKorupsiDAKLabuanbatu Utara