Bravo! Dalam Sepekan, Satnarkoba Polres Sergai "Gulung" 12 Pengedar Sabu

Senin, 09/11/2020 19:20 WIB

Serdang Bedagai, Jurnas.com - Dalam sepekan, Sat Narkoba Polres Sergai menangkap 12 penggedar sabu di berbagai lokasi. Dari 12 tersangka diamankan 6,98 gram sabu sebagai barang bukti.

Demikian dipaparkan Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang SH. MHum saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sergai Senin (9/11) sekitar pukul 14:00 WIB.

Dari ke 12 tersangka dikenakan pasal  114 (1) Sub Pak 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar, tegas Kapolres.

Diketahui, ke 12 tersangka yakni ZF (36), I alias Ondut (26), IES (28), CS alias Sincan (18), S alias Hendra (48), AH alias Bagas (30), AA (21), EP alias Edo (28), TSH alias Candra (40), IS alias Sule (19) dan M A alias Ijuk (44) dengan rincian dari 10 lapor itu di pastikan menambah jumlah tahanan di Mapolres Sergai.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2