Jum'at, 07/10/2016 16:25 WIB
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bidik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri dalam perlindungan jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya terlebih dahulu merangkul The National Pension Service (NPS) Republic of Korea. Alasan dipilihnya negeri ginseng itu karena pertama kali menjalin antar Pemerintah.
"Jadi kita tinggal buat satu perjanjian turunanannya, sehingga secara peraturan kita sudah siap dengan Korea Selatan untuk memberikan pelayanan jaminan sosial bagi TKI yang berangkat ke Korea," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Agus menambahkan sebagai penyelenggara program JHT di Korea Selatan mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI. Sebab, banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan JHT-nya."Angka kami dapatkan TKI di Korea Selatan sekitar 40 ribu TKI," ujarnya.
Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?
Statistik Head to Head Timnas Kanada vs Maroko
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Keyword : BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto TKI