Jum'at, 23/10/2020 16:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada bulan Agustus lalu. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan delapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHPidana. Para tersangka yang terdiri dari tukang bangunan dan lainnya ini diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung.
“Karena kelapaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Argo, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (23/10/2020).
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.” bunyi pasal tersebut.
Nambah Terus, Kini Sudah 958 Tersangka dalam Kasus Perdagangan Orang
Sejak April 2023 Harga Beras di Tingkat Penggilingan hingga Eceran Naik
Mendes PDTT Gandeng BPS Perkuat SDM Desa dalam Pendataan
Argo melanjutkan, sejumlah ahli terkait kebakaran juga dihadirkan. Antara lain, ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.
“Tentunya ahli menyatakan, lantai enam titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan,” jelas Argo Yuwono. menambahkan.
“Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya,” urau Argo Yuwono.
Keyword : Kebakaran Kejagung 8 Tersangka Argo Yuwono