MK Siap Terima Pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja

Kamis, 08/10/2020 14:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap untuk menerima Judical Review (JR) atau uji materi yang akan diajukan masyarakat terkait penolakan Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya siap menerima banyaknya uji materi undang-undang Cipta kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.

"Ya pasti siaplah, MK memastikan Siap," kata Fajar kepada Wartawan.

Fajar juga mengatakan, bahwa MK akan bersikap netral dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, MK mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

"Insya Allah, MK gak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD. Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan Perundang-Undangan," ucap Fajar.

Fajar meminta kepada pemohon uji materi agar menjalankan prosedur hukum acara.

Dimana nantinya, berkas permohonan perkara perundang-undangan akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU seperti biasanya diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, diputuskan. Kalo misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," kata Fajar.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku tak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Menurut Azis, sebelumnya ada banyak produk DPR yang mengalami hal serupa.

"Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," kata Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian juga menyarankan pihak yang tidak puas menggunakan mekanisme konstitusional.

"Kalau ada yang merasa tidak puas, ya kan ada mekanisme konstitusional yaitu judicial review dan pemerintah siap menghadapi itu," kata Donny, Senin (5/10)

 

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2