Mendikbud Luncurkan Sentra Pasar Digital Batik "Kulik Batik"

Sabtu, 03/10/2020 07:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Batik bukan hanya selembar kain bermotif, bukan hanya hasil sebuah karya dan hasil ketekunan. Di dalam batik terkandung makna filosofis kehidupan rakyat Indonesia, mulai dari lahir hingga kembali ke hadirat Tuhan, mulai dari pengaruh alam sekitar hingga pengaruh zaman.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat hadir dalam peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2020 secara virtual, di Jakarta, pada Jumat (2/10) malam.

Pada kesempatan ini, Mendikbud secara resmi meluncurkan Sentral Pasar Digital Batik `Kuklik Batik`. Dia berharap, kehadiran Kuklik Batik dapat membawa corak baru dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Mendikbud juga berharap kehadiran pasar digital ini membuka akses seluas-luasnya bagi peminat batik di Indonesia dan mancanegara, agar tidak hanya mengangkat perkeonomian tetapi juga mendorong edukasi dan pelestarian batik.

"Jadikan insiatif ini sebagai contoh, perbanyak serta kembangkan terus," ujar Mendikbud.

Sentral Pasar Digital Batik Indonesia `Kuklik Batik` diinisiasi oleh Yayasan Canting Batik Indonesia. Yayasan Canting Batik Indonesia bergotong royong dengan para pengrajin batik mengurasi batik-batik yang ada di Indonesia dari para pengrajin serta maestro batik Indonesia.

Untuk diketahui, batik didaftarkan pemerintah ke UNESCO dan berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya TakBenda dari Indonesia yang ditetapkan UNESCO pada 4 September 2008.

Kemudian, pada 9 Januari 2009 UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi dan dilakukan pengujian tertutup pada 11–14 Mei 2009 oleh UNESCO di Paris, Prancis.

Batik dianggap memenuhi tiga dari lima domain berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya TakBenda Manusia 2003. Tiga poin tersebut antara lain tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Tepat 11 tahun yang lalu bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, batik ditetapkan masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.

Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-3, setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk ke dalam daftar ICH UNESCO.

Pada naskah yang disampaikan ke UNESCO, batik adalah teknik menghias kain yang mengandung, nilai, makna dan simbol-simbol budaya. Keterampilan ini diturunkan dari generasi ke generasi dan menjadi penanda peradaban bangsa Indonesia.

"Mulai dari pengaruh alam sekitar hingga pengaruh zaman, batik diturunkan dari generasi ke generasi melalu pemaknaan simbol, warna dan corak kehidupan. Warisan ini menuangkan kreatifitas dan ritualitas maysarakat Indonesia yang tidak lengkang oleh waktu. Sudah sepatutnya kita menjaga warisan budaya ini," tutur Mendikud.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2