Jum'at, 02/10/2020 14:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi penerimaan suap dari proyek E-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Suka Miskin Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hal tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020.
"Atas nama Terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin" kata Ali kepada Wartawan, Jum`at (2/10).
Ali mengatakan, mantan Anggota DPR RI fraksi Golkar itu akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000.000. Dimana, jika denda tidak dibayarkan maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 8 bulan.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 8 bulan serta pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000 subsider pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.
Adapun hukuman tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanan.
Seperti diketahui, Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Markus kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Namun, Markus Nari malah diperberat dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek E-KTP yang dikorupsinya.