Kamis, 01/10/2020 18:30 WIB
JurnasTV - JPU KPK menuntut Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada Amril Mukminin dengan 6 tahun penjara
Selain itu, Bupati nonaktif Bengkalis itu harus membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan total 520 ribu dolar Singapura.
Selain itu, Amril terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.
Rusia Masukkan Presiden Zelenskiy dari Ukraina Dalam Daftar Orang yang Dicari
Triwulan I, Realisasi Pajak Sulteng Capai Rp2,22 Triliun
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
Adapun, gratifikasi lain yang diterima Amril, berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp10,9 miliar.
Namun, untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Dimana, Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Keyword : JurnasTV KPK Kaus Korupsi