Rabu, 16/09/2020 21:40 WIB
Kairo, Jurnas.com - Pengadilan Kriminal Besar Bahrain memvonis tiga buronan di Iran dengan hukuman penjara seumur hidup, setelah memvonis ketiganya merekrut orang lain di dalam kerajaan karena melakukan serangan teror.
Pengadilan juga menghukum 36 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan hukuman penjara mulai dari tiga bulan hingga 10 tahun, menurut laporan surat kabar Bahrain Akhbar Al Khaleej.
Dikutip dari Gulf News pada Rabu (16/9), kasus tersebut melibatkan total 39 terdakwa, termasuk 19 buronan yang sebagian besar berada di Iran.
Investigasi mengungkapkan bahwa para terdakwa berencana untuk meledakkan pipa Bahrain dan patroli polisi.
Tampil Glamor dengan Rambut Pirang, Billie Eilish Merasa Bukan Jati Dirinya
Menteri Luar Negeri Iran Meremehkan Tetapi Tetap Selidiki Serangan Pesawat Tak Berawak
Legislator Minta Pemerintah Wasadai Multidimensi Dampak Perang Israel-Iran
Sekelompok dari mereka ditugaskan oleh terdakwa utama di Iran untuk memantau situs-situs vital di Bahrain, termasuk bank, dengan tujuan menyerang mereka. Yang lainnya ditugaskan untuk merekam serangan teror dan menyebarkannya secara online.
Pada 2018 silam, pasukan keamanan Bahrain menggagalkan upaya untuk meledakkan pipa minyak, setelah dua terdakwa dalam kelompok itu memasang alat peledak di dekat fasilitas dan merencanakan ledakan yang dikendalikan dari jarak jauh.
Keyword : Bahrain Iran Pelaku Terorisme