Bahrain Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Teroris Iran

Rabu, 16/09/2020 21:40 WIB

Kairo, Jurnas.com - Pengadilan Kriminal Besar Bahrain memvonis tiga buronan di Iran dengan hukuman penjara seumur hidup, setelah memvonis ketiganya merekrut orang lain di dalam kerajaan karena melakukan serangan teror.

Pengadilan juga menghukum 36 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan hukuman penjara mulai dari tiga bulan hingga 10 tahun, menurut laporan surat kabar Bahrain Akhbar Al Khaleej.

Dikutip dari Gulf News pada Rabu (16/9), kasus tersebut melibatkan total 39 terdakwa, termasuk 19 buronan yang sebagian besar berada di Iran.

Investigasi mengungkapkan bahwa para terdakwa berencana untuk meledakkan pipa Bahrain dan patroli polisi.

Sekelompok dari mereka ditugaskan oleh terdakwa utama di Iran untuk memantau situs-situs vital di Bahrain, termasuk bank, dengan tujuan menyerang mereka. Yang lainnya ditugaskan untuk merekam serangan teror dan menyebarkannya secara online.

Pada 2018 silam, pasukan keamanan Bahrain menggagalkan upaya untuk meledakkan pipa minyak, setelah dua terdakwa dalam kelompok itu memasang alat peledak di dekat fasilitas dan merencanakan ledakan yang dikendalikan dari jarak jauh.

TERKINI
Postecoglou Akui Spurs Sempat Panik Ditinggal Kane Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS