Ingat, Polda Metro Tak Berlakukan Ganjil Genap

Senin, 14/09/2020 12:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (14/9/2020) meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage). Ini swearing dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) total yang diberlakukan oleh Pemprov DKI yang dimulai hari ini.

"Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB total)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/9).

Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) masa transisi mejadi PSBB total, sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni, ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Selain itu, penerapan PSBB total ini pun membatasi beberapa aktifitas seperti, aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi