Selasa, 25/08/2020 14:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) estimasi biaya renovasi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar capai Rp161 miliar merujuk pada hitungan Kemenkeu dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, saat ini sudah dilakukan penelitian kondisi gedung, apakah masih kuat.
“Ini bangunan tahun 1970 dibangun. Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia (UI) tengah meneliti mengenai kekuatan struktur di sana, apakah dibangun saja atau direnovasi saja,” ujar Isa, Selasa (25/8/2020).
Dari sisi anggaran, Isa menyampaikan biaya renovasi gedung Kejagung yang terbakar tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) 2020. Namun, paling tidak bisa disisipkan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020 saat dibahas bersama dengan DPR RI.
Format Baru Jazz Goes To Campus di TIM, Hadirkan Talkshow dan Konser
Berbagai Manfaat Berjemur di Pagi Hari untuk Tubuh Anda
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Trump Kekeh Mau Adang Kapal Iran
Sementara itu, Isa membeberkan, gedung Kejagung tidak masuk dalam program asuransi Barang Milik Negara (BMN). Sehingga memang, Kemenkeu sebagai bendahara negara tidak bisa memberikan pertolongan di tahun ini.
“Untuk gedung perkantoran di Kemenkeu sudah diasuransikan, tahun ini paling sedikit ada 10 K/L lain untuk sama-sama mengasuransikan gedung kantornya. Karena mengasuransikan bangunan membangun budaya baru pencegahan agar tertib dan rapih,” kata Isa.
Keyword : Kejaksaan Agung Kemenkeu APBN