Senin, 26/09/2016 13:17 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan periksa mantan Bendaraha Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (26/9/2016).
Dalam proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Tiga Terdakwa Korupsi Pertamina Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
Kasus Dengue di Indonesia Capai 30 Ribu, Sasar Usia Produktif
KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.
Keyword : KPK Korupsi e-KTP M Nazaruddin