Selasa, 11/08/2020 13:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan berkas terkait dugaan korupsi dan pelanggaran kode etik jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berkas dugaan korupsi dan pelanggaran kode etik Jaksa Pinangki akan diserahkan siang ini.
"Iya nanti siang pukul 13.00 WIB, kami akan ke Komisi Kejaksaan menyerahkan dokumen terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi jaksa Pinangki," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8).
Bonyamin mengaku, pemecatan secara tidak hormat kepada jaksa Pinangki atas rekomendasi pihaknya. Sebab, Pinangki diduga menerima uang dari narapidana Djoko Tjandra terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Bantah Digeledah, Kemenhut: Kehadiran Penyidik Kejagung Cocokkan Data...
Kejagung Pastikan Hotel Ayaka Suites Dikelola BPA untuk Pemulihan Kerugian
"Juga perlu rekomendasi Komjak kepada Presiden (Joko Widodo) untuk menegur Jaksa Agung (ST Burhanuddin) yang terkesan lamban memproses jaksa Pinangki," ujar Boyamin.
Kasus gratifikasi jaksa Pinangki telah naik ketahap penyidikan. Dimana Penyidik Kejaksaan Agung menilai ada tindak pidana korupsi dalam kasus yang melibatkan jaksa Pinangki.
Namun, penyidik belum menemukan bukti penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.
Adapun dalam kasus jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung akan mengagendakan ulang pemeriksaan dua saksi kunci dari pihak swasta, yakni Rahmat dan Irfan yang sebelumnya tidak hadir pada Senin (10/8).
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya karen terbukti telah melakukan penerbangan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Jaksa Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra di Malaysia bersama dengan kuasa hukum Djoko tjandra, Anita Kolopaking pada 12 November 2019 dan 25 November 2019.
Keyword : KejagungDjoko TjandraJaksa PinangkiMAKI