Kemendagri Arahkan Postur APBD 2021 se-Indonesia Untuk Pemulihan Ekonomi

Kamis, 06/08/2020 18:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk membuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berfokus pada percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.

Kemendagri menekankan agar APBD diarahkan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan mendukung program prioritas pemerintah untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui video conference pada hari ini Kamis, (06/08/2020) di Ruang Rapat Sekjen Kemendagri.

Rapat dengan tema "Percepatan Pemulihan Sosial Ekonomi dan Penguatan Reformasi untuk Keluar dari Middle Income Trap" diikuti oleh Pimpinan DPRD, Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Inspektur dan Setwan DPRD Provisi seluruh Indonesia.

Rapat diawali dengan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochammad Ardian, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori.

Pada sesi Diskusi Panel yang dipandu oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda, tampil sebagai narasumber Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Kemenkeu, Direktur Otda Kementerian PPN/Bappenas, Direktur E-Government Kominfo, dan pejabat eselon II lingkup ditjen Keuda.

"APBD harus fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dam memiliki manfaat untuk mendukung program prioritas pemerintah berupa peningkatan kualitas SDM, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi serta mengurangi tingkat pengangguran,” kata Sekjen Kemendagri.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa arah kebijakan fiskal Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2021 ialah percepatan pemulihan sosial ekonomi dan penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.

Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD, kata dia, harus konsisten dan sinkron dengan arah kebijakan tersebut. Selain untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan tercapainya tujuh Prioritas Pembangunan Nasional.

"Alokasi anggaran APBD sekurang-kurangnya 20 persen untuk Pendidikan dan minimal 10 persen untuk kesehatan di luar gaji pegawai," kata Sekjen Kemendagri.

Sementara itu, penggunaan dana transfer umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH), lanjut dia, dipergunakan untuk belanja infrastruktur, dengan tetap menganggarkan Bantuan Tidak Terduga (BTT) secara memadai selama pandemi COVID-19.

Ditegaskan pula agar Pemda secara konsisten menerapkan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk dalam aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2