Kamis, 23/07/2020 11:35 WIB
Shanghai, Jurnas.com - Kebijakan baru Inggris yang memungkinkan penduduk Hong Kong mengklaim kewarganegaraan Inggris adalah pelanggaran hukum internasional dan mengganggu urusan dalam negeri China
Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel mengatakan pada Rabu (22/7), warga Hong Kong dengan visa British National Overseas dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan mulai Januari 2021.
Inggris membuat keputusan itu meskipun ada penentangan dari Beijing. Kedutaan besar Tiongkok di London mengatakan China akan merespons dengan kuat jika keputusan tersebut tidak dibatalkan.
"Langkahsangat melanggar komitmen sendiri (Inggris), serius mengganggu urusan internal Cina dan serius melanggar hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional," kata keduataan tersebu pada Kamis (23/7).
Khawatir Sanksi AS, Bank Besar China Batasi Pembayaran Transaksi Perusahaan ke Rusia
Pekan Ini China Bakal Luncurkan Misi Bulan Selama 53 Hari
Leicester Kembali Promosi, Pelatih Bicara Nasib Vardy
Keputusan London, yang dapat memungkinkan hampir tiga juta penduduk Hong Kong untuk menetap di Inggris, muncul setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada bekas koloni Inggris yang disebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan pada 1997 ketika wilayah tersebut dikembalikan ke pemerintahan China.
Inggris mengatakan undang-undang itu melanggar ketentuan perjanjian serah terima yang disepakati pada 1984. Cina menuduh Inggris ikut campur dalam urusan Hong Kong dan China.
"Pihak Tiongkok mendesak pihak Inggris untuk mengakui kenyataan bahwa Hong Kong telah kembali ke Cina, untuk melihat hukum keamanan nasional Hong Kong secara objektif dan segera memperbaiki kesalahannya," kata kedutaan. (Reuters)