Ganjil Genap DKI Berlaku Lagi Usai PSBB 4 juni Mendatang

Selasa, 02/06/2020 13:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan gabjil-genap setelah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta berkahir pada 4 Juni 2020.

“Nantinya akan kembali kita terapkan (ganjil-genap), setelah berakhirnya aturan PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya a bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengevaluasi secara menyeluruh setelah berkahirnya PSBB dan kembali memberlakukan aturan ganjil-genap.

“Setelah berakhir aturan PSBB pada 4 Juni 2020, kita akan melakukan evaluasi bersama Dishub terkait penerapan kembali aturan gajil-genap,” kata Fahri Siregar.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang aturan PSBB hingga 4 Juni 2020. Sampai saat ini belum ada informasi kembali diperpanjang atau tidak oleh pihak Pemprov DKI.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran Pemprov Jabar Tegaskan Menjaga Aset Negara drai Ancaman Gugatan PLK