Lucinta Luna Akan Disidangkan 27 Mei Mendatang

Selasa, 19/05/2020 12:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sidang kasus narkoba Lucinta Luna akhirnya diumumkan. Disampaikan melalui keterangan tertulis, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 27 Mel mendatang, usai pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ungkap siaran rilis Eko Aryanto, Senin (18/5/2020).

Eko Aryanto sendiri akan bertindak sebagai Ketua Majaelis Hkaim dalam sidang dengan terdakwa Lucinta Luna. Sementara Mastizal dan Purwanto hakim anggota.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna-red) saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tandasnya.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Eko menjelaskan, pemasok narkoba ke Lucinta Luna yaitu Intan Flo juga akan jalani sidang perdana. Sementara JPU mendakwa Flo dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Selain LL, temannya juga jadi terdakwa, namanya IF alias FLO. Jadwal sidang sama dengan LL, pada Rabu 27 Mei 2020," ujarnya.

TERKINI
Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024 Protes Perang Israel di Gaza, Bendera Palestina Berkibar di Kampus-kampus Spanyol Sibuk Bantu Banjir di Brasil, Gisele Bundchen Absen di Met Gala 2024 Victoria Beckham Rancang Gaun Renda Phoebe Dynevor di Met Gala 2024