Komisi VII DPR Setujui RUU Minerba Dibahas di Paripurna

Selasa, 12/05/2020 07:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Setelah melalui berbagai pendalaman, Komisi VII DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke tingkat II melalui Rapat Paripurna. Persetujuan ini diperoleh setelah 8 fraksi menyetujui dan 1 fraksi menyatakan penolakannya yakni Fraksi Partai Demokrat.

Pembahasan RUU ini sebelumnya berlangsung cukup lama mengingat seluruh pasal dibacakan dari awal pembukaan rapat kerja dengan pemerintah. Setelah melalui pembacaan seluruh pasal pasal dan dilanjutkan dengan pendapat mini fraksi, Komisi VII DPR RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan ini untuk mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna pada esok hari.

“Apakah setuju melakukan pembahasan sampai tingkat dua? Setuju?" tanya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno kepada seluruh anggota rapat. "Setuju," jawab Anggota Komisi VII DPR RI yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Dalam pembahasan yang berlangsung pada Senin, (11/05/2020) ini, terjadi banyak tumpang tindih pendapat yang membuat rapat ini berlangsung cukup lama.

Sejumlah pasal dalam RUU Minerba itu menjadi perhatian tersendiri, yakni diantaranya pasal 102 tentang nilai tambah dan pasal 112 tentang kewajiban divestasi langsung 51 persen untuk perusahaan asing.

Diketahui, RUU Minerba ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini merupakan usul inisatif DPR RI dan masuk dalam kategori carry over dari DPR RI periode sebelumnya.

Turut serta dalam rapat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beserta perwakilan dari kementerian lainnya. Dalam kesempatan ini, Arifin Tasrif menuturkan bahwa perubahan UU Minerba ini adalah medium untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Kita capai satu titik kesepakatan. Pemerintah ingin mengoptimalkan SDA yang ada untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan bangsa kita. Kami harap bisa men-drive pemerintah melanjutkan misinya sebagaimana dimanatkan UU," pungkas Menteri ESDM Arifin Tasrif.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2