Selasa, 14/04/2020 17:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta agar aparat kepolisian mengungkap aktor di bali aksi kelompok anarko yang ingin membuat kekacauan di tengah situasi dan kondisi pemerintah yang sedang berupaya mengatasi pandemi Virus Corona.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, aparat kepolisian wajib melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan dalang yang mengorganisir di belakang kelompok anarko tersebut.
"Tentu saja polisi harus menyelidiki dugaan tersebut. Jika memang benar ada yang mengorganisir, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku sebab negara tidak boleh kalah dengan kelompok kriminal," ujar Herman, ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/4).
Hal ini disampaikan Herman terkait penangkapan sejumlah pelaku vandalisme bernada provokasi yang disebut berasal dari kelompok anarko. Ia meminta, agar aparat kepolisian terus waspada dengan segala bentuk gangguan Kamtibmas di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Menurutnya, Polri harus betul-betul memastikan apakah kelompok anarko ini memang anak remaja yang mencari eksistensi atau benar-benar ingin bertindak kriminal.
"Kita tunggu bersama proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil, kewenangan ada di Polri sebagai aparat penegak hukum apakah pelaku ditangkap atau dibina," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana menyebut pelaku vandalisme di Kota Tangerang yang tergabung dalam kelompok anarko tersebut akan berbuat onar di beberapa kota besar di Pulau Jawa secara serentak. Aksi itu disebut bakal terjadi pada 18 April 2020.
Menanggapi hal itu, politisi asal Nusa Tenggara Timur yang berlatar belakang pengusaha itu menyampaikan bahwa dugaan tersebut harus betul-betul diselidiki lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya, sebagian besar pelaku adalah remaja. Kepolisian harus memastikan apakah pelaku tersebut hanya pelaku lapangan saja. Sekali lagi, jika benar terorganisir, polisi harus menyelidiki dan menangkap siapa dalang di balik kelompok anarko tersebut," tegasnya.
Lelaki berusia 57 tahun itu menyebut bahwa tindakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian bukan berarti melarang kebebasan berpendapat bagi masyarakat. Ia memahami bila ada kelompok masyarakat yang hendak menyuarakan ketidakpuasan kendati secara pribadi menilai kinerja pemerintah sudah cukup baik dalam menangani wabah Corona.
"Saya pribadi menilai kinerja pemerintah cukup responsif terkait penanganan virus Corona. Tetapi, sebagai negara demokrasi, masyarakat juga memiliki hak menyampaikan aspirasinya dan itu dibolehkan selama tidak melanggar ketentuan hukum yang ada," kata Herman.
Dalam kesempatan itu, Herman mengimbau, agar pandemi Covid-19 ini tidak dipolitisasi. Menurutnya, dalam kondisi saat ini, yang dibutuhkan adalah langkah konkret seluruh warga negara dalam membantu pemerintah dan tenaga medis untuk mengatasi penyebaran virus Corona.
"Sebagai wakil rakyat, saya menghimbau bahwa yang setidaknya bisa dilakukan adalah patuh terhadap keputusan pemerintah guna mengatasi penyebaran virus Corona. Virus ini bisa dilawan lewat usaha kolektif setiap warga negara," tutur Herman.