Senin, 06/04/2020 22:17 WIB
JAKARTA , jurnas.com – Seluruh personel yang sedang bekerja di 19 bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (AP II) wajib menggunakan masker kain, mulai hari ini, Senin (6/4/2020).
“Personel PT Angkasa Pura II di 19 bandara yang bertugas mendukung operasional bandara mulai hari ini sudah mulai menggunakan masker kain. Sebelumnya personel di bandara menggunakan masker medis, atau mungkin masih ada yang belum menggunakan masker,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Menurut Awaluddin, instruksi ini sebagai bagian dari upaya mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Masker kain wajib digunakan oleh personel yang bertugas mendukung operasional bandara sehari-hari baik di sisi darat mau pun sisi udara, seperti Aviation Security (Avsec), Terminal Inspection Services (TIS), Customer Service, Cleaning Service, Apron Movement Control (AMC), Officer in Charge (OIC) dan lain sebagainya.
Syarat Bahasa Inggris Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Dipermudah
Besok, Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka
Angkat Kearifan Lokal, InJourney Airports Percantik Bandara Minangkabau
Adapun bandara PT Angkasa Pura II dengan jumlah personel operasional paling banyak adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada periode pembatasan operasional di tengah pandemi Covid-19, jumlah personel yang bertugas mendukung operasional Soekarno-Hatta berkisar 700-900 orang per hari.
Keyword : AP IImasker kainbandara