Kamis, 19/03/2020 15:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengumumkan bahwa seluruh warga asing akan dilarang memasuki Australia karena COVID-19 menyebar secara global, Kamis (19/03) waktu setempat.
Agar efektif mulai Jumat malam, larangan tersebut mengikuti deklarasi darurat biosekuriti manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 18 Maret.
Dilansir China.org, warga negara Australia akan dapat kembali, tetapi akan dikenakan isolasi diri 14 hari wajib.
Menurut Departemen Kesehatan pemerintah Australia, ada 565 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi pada pukul 6:30 pagi waktu setempat pada 19 Maret, meningkat 24% dari hari sebelumnya.
Kanada Deteksi Kasus Pertama COVID Varian BA.2.86
Ratusan Ribu Kucing di Siprus Mati Akibat Virus Corona
Semua Negara Disebut Tidak Siap Hadapi Pandemi Berikutnya
Dari kasus-kasus itu, 259, atau 45%, dianggap diakuisisi di luar negeri.
Keyword : Pemerintah Australia Virus Corona Warga Asing