Jum'at, 21/02/2020 14:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Artis Aulia Farhan mengaku kepada polisi telah mengkonsumsi narkotika sekitar 5 bulan lamanya.
“Jadi dari keterangan awal yang bersangkutan sudah menggunakan narkotika kurang lebih selama 5 bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Jumat (21/2/2020).
Kombes Yusri juga menyebut pihaknya kini tengah mendalami keterangan dari Aulia Farhan terkait menggunakan barang narkotika tersebut.
“Kita masih mendalami dari keterangan AF apakah memang benar baru menggunakan 5 bulan, ini masih kita dalami dulu semuanya ya,” ujar Yusri.
Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin
Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya
Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati
Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka dikenakan Primer Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Artis Aulia Farhan ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Loby Hotel Amaris, Jalan Mampang perapatan, Jakarta Selatan. Ia ditangkap bersama rekannya tersangka G yang menjual barang kepada Aulia.
Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram dan alat hisap dari tangan tersangka.