Pesinetron Aulia Farhan Tertunduk Mengenakan Baju Tahanan

Jum'at, 21/02/2020 14:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Artis Aulia Farhan mengaku kepada polisi telah mengkonsumsi narkotika sekitar 5 bulan lamanya.

“Jadi dari keterangan awal yang bersangkutan sudah menggunakan narkotika kurang lebih selama 5 bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Jumat (21/2/2020).

Kombes Yusri  juga menyebut pihaknya kini tengah mendalami keterangan dari Aulia Farhan terkait menggunakan barang narkotika tersebut.

“Kita masih mendalami dari keterangan AF apakah memang benar baru menggunakan 5 bulan, ini masih kita dalami dulu semuanya ya,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka dikenakan Primer Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Artis Aulia Farhan ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Loby Hotel Amaris, Jalan Mampang perapatan, Jakarta Selatan. Ia ditangkap bersama rekannya tersangka G yang menjual barang kepada Aulia.

Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram dan alat hisap dari tangan tersangka.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce