Rabu, 19/02/2020 10:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Harga emas bersertifikat produksi PT Anek Tambang Tbk (Antam), hari Rabu (19/2/2020) naik Rp 4.000 di angka Rp783.000 per gram dari sebelumnya Rp779.000 per gram.
Sedangkan harga jual atau pembelian kembali (buyback) emas Antam naik Rp 5.000 di angka Rp 702.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi
KPK Cecar Staf Ahli Menhub Terkait Aliran Fee Proyek DJKA untuk Sudewo
Pelatih Atletico Akui Arsenal Lebih Layak ke Final Liga Champions
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam:
- Harga emas 1 gram : Rp783.000
- Harga emas 5 gram : Rp3.735.000
- Harga emas 10 gram : Rp7.405.000
- Harga emas 25 gram : Rp18.405.000
- Harga emas 50 gram : Rp36.735.000
- Harga emas 100 gram : Rp73.400.000
- Harga emas 250 gram : Rp183.250.000
- Harga emas 500 gram : Rp366.300.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp732.600.000
Keyword : Emas AntamLogam MuliaAneka Tambang