Kata Kemdikbud, Magang Jangka Pendek Ganggu Industri

Rabu, 12/02/2020 23:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam memandang pelaksanaan magang jangka pendek yang selama ini dilakukan oleh mahasiswa di perusahaan, kurang memberikan banyak manfaat.

Bahkan dia menyebut aktivitas industri terganggu karena singkatnya waktu pertukaran mahasiswa, yang kurang dari enam bulan.

"Magang yang berjangka pendek (kurang dari 6 bulan) sangat tidak cukup untuk memberikan pengalaman dan kompetensi industri bagi mahasiswa, selain itu perusahaan juga kurang mendapatkan manfaat dari mahasiswa magang jangka pendek," kata Nizam dalam kegiatan `Peluncuran Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) di Jakarta pada Rabu (12/2).

"Oleh karena itu, magang dengan durasi panjang selama 1-2 semester memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik mahasiswa maupun perusahaan," lanjut Nizam.

Nizam melanjutkan agar program magang dapat berjalan dengan baik, perguruan tinggi dan mitra industri perlu menjalin kerja sama secara tertulis, baik dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) maupun PKS ( perjanjian kerja sama).

Hal ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak, baik perguruan tinggi maupun dunia industri yang terlibat.

Selain melalui kerja sama dua belah pihak antara perguruan tinggi dan mitra industri, program magang juga dapat ditawarkan secara langsung dari mitra industri secara nasional kepada seluruh mahasiswa.

Perguruan tinggi kemudian menginformasikan kesempatan kesempatan magang atau praktik kerja dan kompetensi, pengalaman, sertifikat magang yang akan diperoleh mahasiswa, persyaratan mahasiswa, dan jadwal kegiatan magang.

Perguruan tinggi juga akan menugasi dosen pembimbing yang relevan dengan tempat magang mahasiswa, dalam rangka membimbing mahasiswa selama magang atau praktik kerja.

Dalam program magang ini, baik perusahaan maupun perguruan tinggi memiliki tugas dan kewajiban masing-masing. Perusahaan tempat magang menjamin proses magang yang berkualitas sesuai kesepakatan, menyediakan supervisor yang mendampingi mahasiswa selama magang, dan memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan.

Supervisor, lanjut Nizam, mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa selama magang, dan bersama dosen pembimbing memberikan penilaian.

Seperti diketauhi, dalam episode kedua kebijakan Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, kini mahasiswa memiliki hak untuk melakukan kegiatan selama tiga semester di luar program studi (prodi)-nya.

Kegiatan yang tetap terhitung satuan kredit semester (SKS) itu dapat dilaksanakan dalam bentuk magang di perusahaan, mengabdi di desa, wirausaha, pertukaran pelajar, hingga proyek riset.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih