Rabu, 12/02/2020 11:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Polisi menetapkan artris Lucinta Luna sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika.
“Dari 4 orang yang diamankan 3 orang negatif dan kita jadikan saksi, untuk satu LL positif kita tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kombes Yusri juga telah menetapkan pasal kepada Lucinta Luna terkait kasus narkotika tersebut.
Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari
Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department
“Pasal 62 Jo 71 UU Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Yusri.
Untuk diketahui, Aktris Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya diamankan oleh polisi atas penyalahgunaan narkotika. Lucinta Luna dan tiga orang lainnya itu diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dari tangan LL polisi menyita barang bukti, 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona, dan 7 butir tramadol. Lucinta Luna sendiri juga sudah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis psikotropika.