Selasa, 11/02/2020 10:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mewajibkan sekolah mengumumkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi.
Hal ini dilakukan untuk mendorong pelaporan dan BOS yang lebih transparan dan akuntabel, selain pula dapat diakses oleh masyarakat dan orang tua siswa.
"Sekolah harus mempublikasikan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah, ini bagian dari kebijakan. Jadi bukan hanya kementerian saja yang melihat, tapi juga masyarakat dan orang tua bahwa dana BOS digunakan untuk apa saja," kata Nadiem pada Senin (10/2) kemarin.
Ke depannya, Nadiem mewacanakan transparansi dana BOS dan pengadaan-pengadaan di sekolah melalui platform teknologi, supaya peruntukannya bisa dipantau secara luas oleh masyarakat.
Pengamat: Nadiem Mirip Sales Bahan Seragam Sekolah
Pengamat: Nadiem Mirip Sales Bahan Seragam Sekolah
DPR Dukung Kemendikbudristek Pertahankan Ekskul Pramuka
"Solusinya di teknologi, tapi sedang dirancang," ujar dia.
Mulai tahun ini, kata Mendikbud, pelaporan dana BOS tahap pertama dan tahap kedua akan dilakukan sekaligus di akhir tahap kedua, melalui portal daring.
Laporan ini, lanjut dia, akan dijadikan syarat bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS tahap ketiga.
"Kalau misalnya kami tidak menerima laporan via online (daring) untuk tahap satu dan dua, maka yang ketika tidak akan disalurkan," tegas dia.
Keyword : Dana BOSMendikbudNadiem Anwar Makarim