Ada Pengacara Ditangkap Dalam Kasus Narkoba Artis Nanie Darham

Senin, 10/02/2020 16:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah menangkap pengacara terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pengacara itu berinisial WED.

“Jadi untuk tersangka WED kita tangkap di Lobby Apartemen Oakwood Kuningan Jalan Mega Kuningan Barat, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka kita mengamankan narkotika jenis kokain dengan berat 14,86 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Kombes Yusri juga mengatakan, setelah tim melakukan pengembangan, tim mendapati tersangka JA dan barang bukti narkotika jenis kokain lagi.

“Dikediaman JA yang berlokasi di Jalan The Palem Residence Blok C 26 No 28, RT 003 RW 013, Kelurahan Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi polisi mendapati 8,12 gram kokain dan penggeledahan di rumah WED polisi menyita sembilan butir narkotika jenis happy five,” ujar Yusri.

Polisi pun kemudian melakukan perkembangan lagi dan mendapati satu orang yang tidak lain merupakan seorang artis yakni berinisial NAD (Nanie Darham)

“Dari tangan tersangka berinisial NAD ini polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram,” ungkap yusri.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen