Gak Kapok, 2 Curanmor Ternyata Residivis

Jum'at, 07/02/2020 16:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) sindikat Lampung - Jakarta merupakan residivis.

“Jadi untuk tersangka HBL alias S dan HI ini merupakan resdivis. Mereka sudah pernah dipenjara sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Pokri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).

Kombes Yusri juga menyebut dari pengakuan tersangka ketiga yakni, E masih didalami sudah berapa lama melakukan aksinya.

"Ini masih kita dalami apa juga residivis atau tidak, karena dia (E) ngakunya belum pernah ditangkap dan baru sekali beraksi," ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara