Jum'at, 07/02/2020 16:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) sindikat Lampung - Jakarta merupakan residivis.
“Jadi untuk tersangka HBL alias S dan HI ini merupakan resdivis. Mereka sudah pernah dipenjara sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Pokri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).
Kombes Yusri juga menyebut dari pengakuan tersangka ketiga yakni, E masih didalami sudah berapa lama melakukan aksinya.
Kapolda Pastikan Jakarta Tetap Kondusif Pasca Putusan MK
Polda Metro Harap Momentum Lebaran Membawa Keberkahan untuk Semua
SIM Keliling di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
"Ini masih kita dalami apa juga residivis atau tidak, karena dia (E) ngakunya belum pernah ditangkap dan baru sekali beraksi," ujar Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Keyword : Curanmor Residivis Polda Metro Yusri Yunus