Yes, Polisi Sukses Amankan Ribuan Happy Five dari Taiwan

Kamis, 06/02/2020 12:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Unit 5 Subdit 2 Psikotroika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  sukses membekuk pelaku bandar narkotika jenis nitrazepam atau happy five. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, barang tersebut didatangkan dari Taiwan.

“Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi masuknya ribuan butir tablet psikotropika jenis H-5 yang berasal dari Taiwan,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Kemudian, pada tanggal 1 Februari 2020 polisi mengamankan satu orang berinisial E di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kita mengamankan satu tersangka inisial E, akan tetapi dari tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti,” ujar Yusi.

Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah tersangka E dan didapati satu buah koper yang berisi narkotika jenis nitrazepam atau happy five.

“Koper warna hitam berisi 32 bungkus model seperti bungkus permen. Satu bungkus itu masing-masing berisi 40 butir Nimetazepam/H.5, sehingga total keseluruhan sebanyak 38.400 butir,” kata Yusri.

“Istri dari tersangka E juga, IND bertugas menjaga barang bukti tersebut, sehingga kita lakukan penangkapan,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 62 Undang-Undang R.I. No. 5 tahun 1997 tentang Psiotropika, ancama hukuman penjara paling lama 15 tahun.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2