Kelompok Pembobol Rekening Ilham Bintang Dihadirkan ke Publik

Rabu, 05/02/2020 14:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Unit 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis pelaku pembobolan Rekening Bank dan Kartu Kredit dengan korban Ilham Bintang.

“Jadi dari tim Unit 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 8 pelaku terkait kasus dari korban Ilham Bintang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, D, TR, W, AY, JW, HBK, RAP, dan HNR. Para pelaku ini merupakan tergabung dalam satu kelompok.
Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil uang dari 2 rekening dan kartu kredit milik korban Ilham Bintang. Uang sebanyak Rp 300 juta berhasil diambil oleh para pelaku dari rekening BNI dan Commenwealth milik korban Ilham Bintang.

“Jadi para pelaku ini mengambil uang dari Rekening dan Kartu Kredit milik korban Ilham Bintang sebanyak Rp 300 juta,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 35 JO Pasal 51 ayat (1) JO Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 JO Pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjaran paling lama 20 tahun.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara