Rakyat Jelata Harus Ikut Ajukan Pengampunan Pajak

Rabu, 03/08/2016 14:01 WIB

Jakarta - Pusat Kajian Ekonomi Politik Universtitas Bung Karno, Salamudin Daeng mengajak semua lapisan masyarakat mengajukan pengampunan pajak. Dengan begitu, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tak hanya dinikmati Mafia dan Koruptor.

"Seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak dan untuk jenis pajak apa saja yang telah jatuh tempo,  khususnya wong cilik harus mau mencoba dan merasakan nikmatnya Tax Amnesty, jangan hanya mafia, koruptor dan bandar Narkoba saja yang merasakan pengampunan pajak," di Rumah Makan Pondok Penus, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (02/08).

Salamudin mengatakan, amanah konstitusi dalam pasal 3 UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty memberikan hak kepada setiap wajib pajak untuk meminta pengampunan pajak kepada negara.

Ia menambahkan bahwa setiap wajib pajak yang mendapatkan pengampunan tidak usah membayar kewajiban perpajakan dan hanya membayar denda 2% saja.

"Anda telat bayar pajak sepeda motor 4 tahun, Nilai Pajaknya 250 ribu, kurang lebih 1 juta itu baru bayar pokoknya, belum dendanya, kalau anda mengajukan permohonan pengampunan pajak dan disetujui, maka anda cukup bayar 2% dari nilai pajak dikali 4 tahun, sekitar 80 ribuan, ini pasti akan sangat meringankan isi dompet wong cilik," katanya.

Menurut Salamudin, UU Tax Amnesty menjadi peluang bagus kepada masyarakat yang berkantong cekak. "Silahkan datangi kantor pajak di kota terdekat, Laporkan harta yang kamu miliki, dan ajukan permohonan Pengampunan pajak," ajaknya.
 

oleh: Alfi Dimyati/jurnas.com

TERKINI
Studi Ungkap Batas Suhu Padi, Indonesia Hadapi Ancaman Penurunan Produksi HUT 27 Lampung Timur, Bupati Dorong Geliat Ekonomi Datangkan 1001 UMKM Kalah Lawan Bayern, Arbeloa Sebut Keputusan Wasit Tak Masuk Akal Konsumsi Makanan Ultraproses Bisa Merusak Kualitas Otot Secara Perlahan