Rabu, 29/01/2020 21:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), mengeluarkan stetmen mengenai perkembangan terkini di Palestina.
Dalam stetmen yang diterima jurnas.com, Rabu (29/1), Kemenlu menyampaikan tiga poin penting, di antaranya;
Pertama, Indonesia menegaskan kembali bahwa pada saat bicara isu Palestina maka Indonesia secara konsisten berpegang teguh pada amanah konstitusi.
Kedua, penyelesaian masalah Palestina harus berlandaskan prinsip “two-state solution" yang menghormati hukum internasional dan parameter yang telah disepakati oleh dunia internasional.
Kematian Anak Melonjak di Tepi Barat, PBB Kecam Israel
Uni Eropa Sepakati Sanksi Baru ke Pemukim Israel di Tepi Barat
Israel Sengaja Batasi Bantuan agar Rakyat Gaza Kelaparan
Tiga, Indonesia mendorong dihidupkannya kembali dialog yang melibatkan para pihak demi tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi.
Keyword : PalestinaIsu Perkembangan Kemenlu RI