Rabu, 29/01/2020 21:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), mengeluarkan stetmen mengenai perkembangan terkini di Palestina.
Dalam stetmen yang diterima jurnas.com, Rabu (29/1), Kemenlu menyampaikan tiga poin penting, di antaranya;
Pertama, Indonesia menegaskan kembali bahwa pada saat bicara isu Palestina maka Indonesia secara konsisten berpegang teguh pada amanah konstitusi.
Kedua, penyelesaian masalah Palestina harus berlandaskan prinsip “two-state solution" yang menghormati hukum internasional dan parameter yang telah disepakati oleh dunia internasional.
PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-anak
Dua Remaja Tewas Ditembak Usai Dituduh Serang Permukiman
Saudi Minta DK PBB Segera Setop Penjajahan Israel di Palestina
Tiga, Indonesia mendorong dihidupkannya kembali dialog yang melibatkan para pihak demi tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi.
Keyword : PalestinaIsu Perkembangan Kemenlu RI