Rabu, 29/01/2020 21:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), mengeluarkan stetmen mengenai perkembangan terkini di Palestina.
Dalam stetmen yang diterima jurnas.com, Rabu (29/1), Kemenlu menyampaikan tiga poin penting, di antaranya;
Pertama, Indonesia menegaskan kembali bahwa pada saat bicara isu Palestina maka Indonesia secara konsisten berpegang teguh pada amanah konstitusi.
Kedua, penyelesaian masalah Palestina harus berlandaskan prinsip “two-state solution" yang menghormati hukum internasional dan parameter yang telah disepakati oleh dunia internasional.
Diduga Disiksa Sembilan Bulan, Tahanan Gaza Tewas Di Penjara Israel
Israel Setujui Rekonstruksi Gaza Selatan di Bawah Pengawasan Multi-Nasional
Menpar Palestina Tekankan Perlindungan Situs Bersejarah dari Israel
Tiga, Indonesia mendorong dihidupkannya kembali dialog yang melibatkan para pihak demi tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi.
Keyword : PalestinaIsu Perkembangan Kemenlu RI