Rabu, 29/01/2020 21:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), mengeluarkan stetmen mengenai perkembangan terkini di Palestina.
Dalam stetmen yang diterima jurnas.com, Rabu (29/1), Kemenlu menyampaikan tiga poin penting, di antaranya;
Pertama, Indonesia menegaskan kembali bahwa pada saat bicara isu Palestina maka Indonesia secara konsisten berpegang teguh pada amanah konstitusi.
Kedua, penyelesaian masalah Palestina harus berlandaskan prinsip “two-state solution" yang menghormati hukum internasional dan parameter yang telah disepakati oleh dunia internasional.
Kedutaan Besar Palestina Mencari Status Sementara Warga Gaza yang Masuki Mesir selama Perang
AS dan Arab Saudi Hampir Capai Kesepakatan Mengenai Pakta Keamanan
Di Bawah Tekanan Politik, Biden Akhirnya Bersuara soal Protes mahasiswa Pro Palestina di AS
Tiga, Indonesia mendorong dihidupkannya kembali dialog yang melibatkan para pihak demi tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi.
Keyword : PalestinaIsu Perkembangan Kemenlu RI