Rabu, 22/01/2020 16:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengatur penghapusan kewajiban sertifikat halal di Indonesia.
Dinukil dari Anadolu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, Omnibus Law tersebut hanya akan mempercepat dan mengefisienkan proses pemberian sertifikat halal.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat, semuanya dalam proses," kata Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (22/1).
Meski demikian kata Fachrul, hingga kini rencana tersebut masih dirumuskan dan belum ada keputusan.
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Edukasi Halal Lifestyle Digencarkan
Menag Nasaruddin Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
Masjid Istiqlal Terima 63 Sapi Kurban, Dibagi ke Pegawai dan Mitra Binaan
Sebelumnya, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disebut milik pemerintah sempat beredar. Dalam draf tersebut RUU itu akan menghapus sejumlah pasal dalam UU Jaminan Produk Halal.
Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.