24 WNA Asal China Diamankan Terkait Tindak Pidana Penipuan

Selasa, 26/11/2019 12:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tim Gabungan Polda Metro Jaya meringkus jaringan penipuan disebuah rumah mewah yang berada di 6 lokasi, wilayah Jakarta dan Tangerang. Dari enam lokasi yang digeledah, polisi mengamankan puluhan Warga Negara China yang diduga melakukan penipuan (fraud communication).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Kedutaan Besar China.

"Kedutaan Besar China menginformasikan adanya jaringan tindak pidana fraud communication yang ada di Indonesia," kata Kombes Iwan kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).

Kombes Iwan juga menyebut, setelah polisi melakukan perkembangan terkait kasus itu, timnya mengantongi lokasi baru tempat para pelaku menjalankan aksinya.

"Dari data-data yang disampaikan kepada kami ada kurang lebih 12 titik. Kemudian dari hasil penyelidikan kami, kita tentukan ada sekitar 7 lokasi yang diduga kuat berada para tersangka," sambungnya.

Tujuh lokasi para pelaku ini diketahui, 6 di antaranya di kawasan Jakarta dan Tangerang. Sedangkan 1 lokasi lainnya ada di Malang, Jawa Timur.

"Ada beberapa barang bukti lain seperti komputer, ada HP, paspor, kartu identitas," pungkasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan penipuan tersebut. Para pelaku yang berhasil diamankan di Kemanggisan sebanyak 26 orang. 24 orang WNA dari Cina dan 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

TERKINI
Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang