Dunia Kecam AS atas Legalitas Pemukiman Israel di Tepi Barat

Jum'at, 22/11/2019 02:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Uni Eropa, Rusia, China dan anggota Dewan Keamanan PBB mengencam pengumuman Amerika Serikat (AS) yang mengatakan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak melanggar hukum internasional.

Koordinator khusus PBB untuk proses perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov, yang membuka pertemuan Dewan Keamanan, menyesalkan tindakan. Ia menegaskan, permukiman Israel merupakan pencaplokan berdasarkan hukum internasional di bawah resolusi dewan Desember 2016

Duta Besar Indonesia, Dian Triansyah Djani, menyebut pengumuman AS itu tidak bertanggung jawab dan provokatif. Ia mengatakan pengesahan itu secara tak terbantahkan merupakan aneksasi de facto dan merupakan penghalang bagi upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara.

Setelah pertemuan Dewan Keamanan, duta besar dari 10 anggota dewan tidak tetap yang bertugas selama dua tahun berdiri di depan wartawan sementara Wakil Duta Besar Jerman Jurgen Shultz membacakan pernyataan bersama yang kritis.

"Kegiatan pemukiman Israel ilegal, mengikis kelangsungan solusi dua negara dan merusak prospek untuk perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif sebagaimana ditegaskan oleh resolusi dewan 2016," katanya

Ia juga menyerukan Israel untuk mengakhiri semua aktivitas permukiman dan menyatakan keprihatinan atas seruan kemungkinan aneksasi daerah-daerah di Tepi Barat.

Duta Besar Kuwait Mansour al-Otaibi, perwakilan Arab di dewan, kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa 14 negara sepakat mendukung Palestina.

Duta Besar Palestina, Riyad Mansour mengucapkan berterima kasih kepada 14 negara dewan dan komitmen mereka terhadap hukum internasional. Ia mengatakan, ke-193 negara anggota PBB diwajibkan menerapkan semua resolusi Dewan Keamanan, termasuk ilegalitas semua permukiman.

"Pemerintah AS sekali lagi membuat pengumuman ilegal tentang permukiman Israel untuk menyabot setiap peluang untuk mencapai perdamaian, keamanan dan stabilitas di wilayah kami dan untuk rakyat kami," kata Mansour.

"Kami sangat menolak dan mengutuk deklarasi yang melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab ini; kami menganggapnya sebagai batal secara hukum, politik, historis dan moral," tambahnya.

Sebelum pertemuan itu, Duta Besar Inggris untuk PBB Karen Pierce mengatakan kepada wartawan , semua kegiatan pemukiman ilegal di bawah hukum internasional dan itu mengikis kelayakan solusi dua negara dan prospek perdamaian abadi.

Ia berbicara atas nama Jerman, Prancis, Polandia, Belgia dan Inggris, anggota Dewan Keamanan UE saat ini.

Pertemuan itu diadakan dua hari setelah, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo membalikkan posisi AS yang sudah berusia empat dekade pada permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki. Langkah itu disambut Israel tetapi mendapat kecaman dari Palestina dan para pemimpin Arab.

Pergeseran ini secara luas ditafsirkan sebagai lampu hijau untuk bangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Namun, organisasi internasional dan negara-negara dunia mengecam pembalikan kebijakan AS atas permukiman Israel di Tepi Barat.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara