Kamis, 07/11/2019 15:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta menggunakan cara radikal dalam membenahi sistem penegakan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya agar korps adhiyaksa itu menjadi penegak hukum yang berkualitas.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/11). Menurutnya, Burhanuddin harus menjadikan Kejagung sebagai pengacara negara menjadi penegak hukum yang berkualitas di tanah air.
"Bapak jaksa agung ini harus menggunakan cara-cara yang radikal untuk mewujudkan kejaksaan sebagai penegakan hukum yang berkualitas," kata Nasir saat menyampaikan pandangan.
Dalam kesempatan itu, Nasir juga meminta, agar jaksa agung yang baru dilantik Presiden Jokowi itu mengevaluasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Mengingat, TP4D kerap menjadi bancakan dan terseret kasus korupsi.
Prabowo Perintahkan Menkum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Martin Tumbelaka Puji Terobosan KY dalam Seleksi Hakim Agung
Komitmen Komisi III Buka Ruang Aspirasi terhadap Persoalan Hukum Indonesia
"Soal TP4D tolong dievaluasi. Jangan sampai TP4D ini menjadi kontraproduktif dalam upaya kita mewujudkan memberantas korupsi. Kita harapkan evaluasi terhadap TP4D," tegasnya.
Keyword : Jaksa Agung Burhanuddin Komisi III DPR