Legislator Gerindra Soroti Potensi Salah Sita dalam RUU Perampasan Aset

Selasa, 29/09/2026 15:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyatakan pihaknya memiliki semangat yang sama bahwa aset hasil tindak pidana mutlak harus dirampas oleh negara.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi setiap warga negara yang berpotensi mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. 

Hal tersebut disampaikan Martin dalam RDPU Komisi III DPR RI dalam agenda mengagendakan penyusunan masukan terkait RUU Perampasan Aset dengan menghadirkan narasumber Ari Yusuf Amir, Sulaiman Batubara, dan M. Said Bakhri, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

“Kita pasti sama-sama sepakat bahwa aset hasil dari tindak pidana harus dirampas oleh negara. Tapi ada satu hal yang perlu saya tanyakan kepada narasumber, bagaimanapun kita harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum," ujar Martin. 

Lebih lanjut, Martin mencontohkan kasus potensi salah sita atau salah blokir objek hukum seperti perusahaan atau pabrik yang dalam prosesnya memakan waktu hingga berbulan-bulan, bahkan sampai 18 bulan, sebelum akhirnya pengadilan memutuskan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan tindak pidana. 

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, pengembalian aset semata tidaklah cukup untuk memulihkan keadaan apabila kerugian nyata telah terjadi selama masa penyitaan tersebut.

"Dalam hal ini apakah cukup hanya mengatakan aset itu dikembalikan? Sementara dalam 18 bulan selama di situ itu ada kerugian yang timbul misalkan seperti depresiasi aset, hilangnya omset, default kredit, PHK pekerja, penalti kontrak, hingga rusaknya bahan baku dan mesin," sorotnya.

Oleh karena itu, Martin mendorong agar RUU Perampasan Aset secara tegas memasukkan klausul mengenai mekanisme tanggung jawab negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan administratif atau penegakan hukum di kemudian hari.

“Saya ingin mendengarkan pandangan Bapak. Apakah dalam RUU Perampasan Aset ini kita perlu mempertimbangkan mekanisme tanggung jawab negara? Perlu dimasukkan di situ secara konkrer di situ bahwa mekanisme pertanggungjawaban negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi,” tanya Martin kepada segenap narasumber RDPU.

“Sehingga nantinya kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari disebabkan oleh salah sita itu, keadilan bagi masyarakat yang mengalami itu tentu bisa di-cover. Nah, saya minta pandangan Bapak dalam hal itu untuk menjadi pertimbangan kami tentunya dalam membahas nanti,” pungkas Martin.

TERKINI
Jelang Peluncuran, Chat GPT-6.1 Gagal Lolos Tes Keamanan Legislator Gerindra Soroti Potensi Salah Sita dalam RUU Perampasan Aset Iran Tunggu Jawaban AS Soal Buka Selat Hormuz Militer Israel Bunuh Komandan Sayap Bersenjata Hamas