Kamis, 31/10/2019 18:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI bakal memanggil Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) guna membahas persiapan Pilkada serentak tahun 2020.
"Kita sudah agendakan. Kita mulai hari senen dengan penyelenggara pemilu," kata Wakil ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa di Ruang Kerja Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"(Yang paling urgen) Penyelenggaraan pilkada. Makanya kita prioritaskan dengan KPU terlebih dahulu. Makanya kita prioritaskan dengan KPU terlebih dahulu hari senin besok," tambah Saan.
Menurut Politikus Partai Nasdem itu, pembahasan dengan penyelenggara pemilu nantinya masih persoalan umum.
Imbas Konflik Timur Tengah, Kelangkaan Bensin Picu Antrean Panjang di Irak
Pesawat Tempur F4 Yunani Jatuh Saat Atraksi Udara, Dua Pilot Tewas
IRGC Klaim Rudal Iran Hantam Kapal Induk dan Kapal Perang AS
"Gak ada (belum spesifik), Ini masih general pembahasannya," ujar dia.
Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Adapun untuk rincian 270 daerah itu yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
Keyword : Pilkada serentak 2020Saan Mustopa