Irlandia Utara Legalkan Aborsi dan Pernikahan Sejenis

Selasa, 22/10/2019 07:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Irlandia Utara akan melegalkan aborsi dan pernikahan sesama jenis setelah upaya 11 jam perdebatan oleh majelis wilayah untuk menolak kebijakan.

Juru kampanye kesetaraan merayakan pada Senin ketika jam menunjukkan tengah malam ketika undang-undang yang memperpanjang aborsi dan hak perkawinan mulai berlaku, mengantarkan perubahan sosial yang penting saat Irlandia Utara bersekutu dengan seluruh Inggris.

Kelompok-kelompok anti-aborsi yang dipimpin oleh Partai Unionis Demokrat (DUP) mencoba untuk menghindari liberalisasi dengan memanggil kembali ruang pembicaraan di Stormont untuk pertama kalinya dalam hampir tiga tahun. Tapi perselisihan dan pemogokan menghalangi perdebatan serta membuat majelis itu sepi.

"Awal dari era baru untuk Irlandia Utara, di mana kita bebas dari undang-undang yang menindas yang mengatur tubuh dan kesehatan kita," kata Grainne Teggart, manajer kampanye Irlandia Utara Amnesty International.

"Terima kasih kepada semua orang yang telah menceritakan kisah mereka untuk membantu kami mencapai tonggak sejarah ini," tweeted Love Equality NI, sebuah kelompok payung yang berkampanye untuk kesetaraan pernikahan. "Momen bersejarah," kata kelompok advokasi Stonewall.

Undang-undang baru menempatkan House of Commons pada jalur untuk mengatur kesetaraan pernikahan pada Januari 2020, membuka jalan bagi pasangan sesama jenis untuk menikah pada 14 Februari - Hari Valentine.

Sementara untuk undang-undang aborsi mewajibkan Inggris agar memastikan peraturan untuk layanan aborsi gratis, legal dan lokal sudah ada pada 31 Maret 2020 mendatang.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios