Diduga Mata-mata, Iran Hukum Mati Warga AS

Selasa, 01/10/2019 23:59 WIB

Istanbul, Jurnas.com - Iran menjatuhi hukuman mati seorang warga Amerika Serikat (AS) yang dituding memata-matai institusi militer dan sipil Iran. Ia diketahui bekerja dengan Badan Intelijen AS (CIA).

 Juru Bicara Kehakiman Iran, Gulam Hussein Ismaili mengatakan, satu orang yang melakukan mata-mata untuk AS divonis dengan hukuman mati.

Ismaili tidak mengungkapkan nama warga yang dijatuhkan hukuman mati itu. Ia juga mengungkapkan, keputusan pengadilan itu telah diserahkan ke pengadilan banding atas permintaan terdakwa.

Di sisi lain, Ismaili juga mengungkapkan dua warga Iran bernama Ali Nafriya dan Muhammad Babapur yang melakukan memata-mata atas nama AS, serta Amir Naseb yang bekerja untuk Inggris masing-masing diberi hukuman 10 tahun penjara.

"Ali Nafriya dan Muhammad Babapur yang tertuduh menjadi mata-mata untuk CIA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan didenda masing-masing USD55 ribu," kata Ismaili dilansir kantor berita semi-resmi Iran, Fars.

Sementara Amir Naseb yang dituduh melakukan mata-mata untuk Inggris diberikan hukuman 10 tahun penjara, ungkap Jubir Kehakiman Iran.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas