Selasa, 24/09/2019 12:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR resmi menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU) sebagaimana permintaan dari Presiden Jokowi.
Sebelum memutuskan untuk menunda, Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik membacakan RUU Pemasyarakatan yang disahkan Komisi III DPR bersama Pemerintah pada tingkat I.
"Tadi ada lobi agar kita menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan. Karena itu saya tanya kepada seluruh anggota dewan, apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah saat memimpin rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang Paripurna DPR.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Sahroni Minta Polisi Gandeng PPATK Bongkar Aktor Utama Penipuan Pinjol
Komisi III Tinjau Kinerja Penanganan Kasus Anggaran Mitra Kerja di Lampung
Dengan demikian, Fahri mengetok palu atas penundaan pengesahan RKUHP menjadi UU dalam sidang Paripurna DPR.
Keyword : RUU KUHPKomisi III DPRParipurna DPR