Memanas, Nikita Mirzani Laporkan Eza Syarief

Selasa, 17/09/2019 16:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Perseteruan Nikita Mirzani dengan pengacara Elza Syarief semakin memanas. Nikita resmi melaporkan Elza ke Polda Metro Jaya Senin (16/09/2019) kemarin.

Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Nikita merasa ucapan Elza yang menyatakan dirinya sebagai cepu atau informan polisi adalah fitnah.

“Kami melaporkan seorang wanita berinisial ES terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang terkait menuju menyampaikan sebuah pernyataan di media bahwa Niki itu adalah informan atau cepu,” ucap Nikita di Polda Metro Jaya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor kuasa hukum Elza Syarief.

“Iya benar ada laporan itu hari ini (dengan terlapor Erza Syarief). Laporan seperti itu biasa ya karena kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana. Dia berhak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Kombes Argo.

Untuk diketahui, Nikita resmi melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya. Laporan ini merupakan buntut dari perseteruan kedua pihak di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.

Didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung