Kamis, 12/09/2019 10:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri dinilai janggal.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mempertanyakan, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs baru melakukan serangan terhadap Firli disaat proses fit and proper test.
"Agak aneh KPK melakukan serangan di detik-detik sekarang. Kenapa tidak sejak awal proses di Pansel," kata Desmon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Hal itu, kata Desmond, menunjukkan ada ketakutan KPK kepada Firli jika nanti terpilih sebagai komisioner lembaga adhoc tersebut.
Komisi III: Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset
Komisi III: Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis
Legislator PDIP: Tindak Pidana Judol Masuk DIM di RUU Perampasan Aset
"Aneh, seharusnya itu disampaikan pada saat di Pansel. Ada ketakutan yang luar biasa kepada Firli," tegas Politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Irjen Firli Bahuri sebagai mantan deputi penindakan KPK, melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
Keyword : Capim KPK Komisi III DPR Alexander Marwata