Kamis, 12/09/2019 10:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri dinilai janggal.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mempertanyakan, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs baru melakukan serangan terhadap Firli disaat proses fit and proper test.
"Agak aneh KPK melakukan serangan di detik-detik sekarang. Kenapa tidak sejak awal proses di Pansel," kata Desmon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Hal itu, kata Desmond, menunjukkan ada ketakutan KPK kepada Firli jika nanti terpilih sebagai komisioner lembaga adhoc tersebut.
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
Komisi III Soroti Batasan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset
Sahroni Dukung Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan
"Aneh, seharusnya itu disampaikan pada saat di Pansel. Ada ketakutan yang luar biasa kepada Firli," tegas Politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Irjen Firli Bahuri sebagai mantan deputi penindakan KPK, melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
Keyword : Capim KPK Komisi III DPR Alexander Marwata