Senin, 09/09/2019 13:30 WIB
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan Malaysia akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penggunaan tembakau, vape, dan rokok elektrik (e-cigarette) serta shisha ke parlemen pada Maret mendatang.
Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahma, mengatakan, studi undang-undang yang diklaim itu memasuki tahap akhir.
Kami hampir selesai berdiskusi dengan Jaksa Agung," kata Dzulkefly, seperti dikutip dari Bernama, Minggu (8/9).
Dzulkefly mengatakan undang-undang ini akan meliputi tidak hanya tembakau, tetapi juga beberapa produk lain yang dapat mengandung nikotin seperti vape atau rokok elektrik.
Malaysia Cabut Status Darurat Asap Karhutla di Sarawak
Malaysia Tetapkan Darurat di Sarawak Akibat Kabut Asap dari Kalimantan
PM Malaysia Kecam Tender Pemukiman Israel di Tepi Barat
Deputi menteri kesehatan Lee Boon Chye memimpin komite khusus untuk mendalami isu ini pada vape dan shisha.
Komite itu terdiri atas sejumlah pejabat kementerian kesehatan, perdagangan dalam negeri, dan pihak Framework Convention on Tobacco Contro (FCTC).
Keyword : MalaysiaRUU TembakauProduk Nikotin