Malaysia Ajukan UU Pembatasan Produk Nikotin

Senin, 09/09/2019 13:30 WIB

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan Malaysia akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penggunaan tembakau, vape, dan rokok elektrik (e-cigarette) serta shisha ke parlemen pada Maret mendatang.

Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahma, mengatakan, studi undang-undang yang diklaim itu memasuki tahap akhir.

Kami hampir selesai berdiskusi dengan Jaksa Agung," kata Dzulkefly, seperti dikutip dari Bernama, Minggu (8/9).

Dzulkefly mengatakan undang-undang ini akan meliputi tidak hanya tembakau, tetapi juga beberapa produk lain yang dapat mengandung nikotin seperti vape atau rokok elektrik.

Deputi menteri kesehatan Lee Boon Chye memimpin komite khusus untuk mendalami isu ini pada vape dan shisha.

Komite itu terdiri atas sejumlah pejabat kementerian kesehatan, perdagangan dalam negeri, dan pihak Framework Convention on Tobacco Contro (FCTC).

TERKINI
Bacaan Doa Penglaris Dagangan, Amalkan Sebelum Anda Berjualan Benarkah Dosa Zina Tidak Bisa Diampuni? Berbagai Kisah Teladan Rasulullah yang Cocok untuk Anak-anak Siapa yang Pertama Kali Menemukan Radio?