Kamis, 11/06/2026 20:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Tersangka dimaksud bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan dari mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang sudah lebih dulu dijerat Kejagung.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis, 11 Juni 2026.
Syarief menjelaskan dalam kasus ini, Asep Yusuf diminta tersangka Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan MBG sebagai program prioritas nasional.
Kejagung: Hery Susanto Terima Rumah Terkait Korupsi Tambang Nikel
Ombudsman Desak BGN dan Kemenimipas Benahi Tata Kelola Mendasar
Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi MBG, Sita Dokumen dan BBE
Dalam pelaksanaannya, kata Syarief, Sony juga melanggar aturan karena memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tuturnya.
Selain itu, Asep Yusuf juga bisa memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Selanjutnya, Asep Yusuf menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.